1. Langkah yang harus dilakukan media tersebut agar tidak
terjerat oleh kasus pidana oleh anggota DPR yang bersangkutan mengenai kasus
suap, yaitu media jelas memberikan informasi berdasarkan sumber yang kredibel
atau dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, karena sumber yang didapat dari
berita tersebut berdasarkan pernyataan dari anggota KPK. Dapat dilihat dari
PPMS no.2 tentang (verifikasi dan keberimbangan berita)
Dan mengenai kode
etik jurnalistik pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran, dalam kasus tersebut wartawan atau media
yang mempublikasikan berita tersebut tidak mengandung unsur kebohongan atau
berita tersebut valid dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya oleh media
tersebut.
2. Menurut saya media berita online tersebut melakukan
kesalahan publikasi dalam beritanya, selain kesalahan pertama yang tidak
memverifikasi dengan mentri dari salah satu instansi pemeritahan, media
tersebut juga hanya mengutik informasi dari sebuah media sosial seseorang yang
tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya atau bukan dari informasi orang
yang kredibel. Dan merujuk pada PPMS hal ini terkait dengan melanggar
verifikasi dan keberimbangan berita, dan merujuk pada kode etik jurnalistik
merujuk pada pasal 3 dimana wartawan atau pemuat berita tidak melakukan check
dan recheck tentang kebenaran informasi tersebut.
3. Menurut saya, pada kasus tersebut media harus meralat
informasi yang sudah dipublikasikan dengan informasi yang sesungguhnya terjadi
tanpa adanya pengurangan nilai berita tersebut hal ini merujuk pada PPMS Tanggung jawab media siber pembuat berita
terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media
siber yang berada di bawah otoritas teknisnya; Dan jika melihat berdasarkan
kode etik jurnalistik, berita tersebut telah melanggar pasal 1 yang mengatakan
seorang wartawan harus membawakan informasi yang akurat berarti dipercaya benar
sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
4. Dalam kasus tersebut merupakan proses manupulasi informasi
yang mengambil sisi berita yang tidak sesuai dengan kebenaran yang terjadi,
sesuai dengan pasal 2 rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar,
foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara
berimbang; dalam kasus foto tersebut merupakan suatu kebenaran tetapi media
yang memberitakan mengambil sisi yang tidak sesuai dengan kebenaran dari sebuah
foto jelas ini sangat menyimpang dari kode etik jurnalistik.
5. Pada kasus tersebut, yang harus dilakukan media online
pembuat berita dan yang mengutip berita yang salah pada media online pembuat
berita, sesuai dengan ketentuan PPMS no.4 tentang Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu.
Jika merujuk pada kode etik jurnalistik Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki
berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada
pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Media harus memperbaiki isi berita
tersebut dan mengajukan permintaan maaf pada pembaca dan khalayak