Senin, 07 Mei 2018

Tugas Latihan penyelenggaraan acara



UNIVERSITAS BUNDA MULIA MENJADI SAKSI PEMILIHAN DUTA PERDAMAIAN INDONESIA
            Universitas Bunda Mulia ditunjuk sebagai lokasi ajang tahunan yang ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) untuk menyeleksi mahasiswa Indonesia berprestasi yang ditunjuk sebagai representasi kampus dan menjadi duta perdamaian.
           
 Ajang pemilihan duta perdamaian akan diselenggarakan di Universitas Bunda Mulia yang berlokasi Jalan Lodan Raya No. 2, Ancol, Pademangan, RT.12/RW.02, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta tepatnya di The UBM Grand Auditorium (TUGA) pada tanggal 10 juni 2018, yang memberi kesempatan pada kampus-kampus di Indonesia untuk berpartisipasi mencalonkan wakil mahasiswa terbaik sebagai kontestan pemilihan duta perdamaian indonesia.

Persyaratan Administrasi:
·         Foto Copy KTM
·         Foto Full Body 4R
·         Mengisi formulir yang disediakan panitia
·         IPK minimal 3.50

Persyaratan Kriteria:
·         Umur 17-25 tahun
·         Sehat jasmani dan rohani
·         Tidak memiliki tato dan beranting (bagi pria)
·         Status belum menikah
·         Komunikatif
·         Memiliki pengalaman ketua organisasi kampus
·         Memiliki wawasan yang luas
·         Tinggi badan minimal
-Pria 175cm
-Wanita 165cm

Hadiah Utama:
·         Uang tunai sebesar Rp 10.000.000
·         Mendapat sertifikat sebagai duta perdamaian Indonesia
·         Free Trip to Raja Ampat
·         Promotor Kampus

Pendaftaran di Sekretariat UBM
Tanggal 1 mei - 7 mei 2018 Pukul 08.00-13.00Wib

Tes Tulis
Tanggal 15 mei 2018

Tes Interview
Tanggal 16 mei2018

Karantina
20 mei - 29 mei 2018
             
Dengan akan diselenggaranya acara tahunan ini, kami mengharapkan partisipasi dari seluruh kampus di Indonesia untuk mencalonkan mahasiswanya sebagai perwakilan untuk mengikuti ajang pencarian duta perdamaian.  


Contact Person:
Devin (081542484946)

Senin, 16 April 2018

Tugas Press Release Management Crisis





Tangani Keluhan Orang Tua Murid, Sekolah Smp CKI Sudah Melakukan Sanksi Kepada Guru

                Sekolah SMP CKI meminta maaf kepada siswa atas kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru Olah Raga, pihak sekolah telah menyelidiki kasus tersebut dan telah memberikan sanki berupa pemberhentian kerja kepada guru bersangkutan, kami meminta maaf kepada pihak keluarga yang dirugian atas kejadian ini.
                Atas kejadian tidak menyenangkan yang telah terjadi di Sekolah SMP CKI, pihak sekolah telah melakukan evaluasi terhadap sistem belajar mengajar dan telah menyaring sumber daya pelajar yang lebih berkompeten.

Contact Person : Devin (084781461685)

Senin, 09 April 2018

Tugas Latihan Siaran Pers



UNIVERSITAS BUNDA MULIA MEMPERSEMBAHKAN ACARA TAHUNAN "COMMUNICATION SUMMIT" BERTEMA "FILM"

Dalam mewujudkan tanggung jawab sosial sebuah institusi pendidikan yang selalu menegakkan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik kepada mahasiswa dan masyarakat. Universitas Bunda Mulia menyelenggarakan sebuah acara tahunan"Communication Summit" untuk membangkitkan semangat para mahasiswa Indonesia dalam bidang komunikasi untuk terus aktif berkontribusi untuk negara melalui tema yang diangkat "FILM".
Yuri Alfrin sebagai ketua panitia  mengangkat tema Film Indonesia Layaknya Mahakarya (Film) mengharapkan dengan kemajuan industri perfilman Indonesia saat ini, mahasiswa diharapkan untuk lebih mengapresiasi film-film Indonesia sebagai Mahakarya anak bangsa yang layak mendapat perhatian dunia. Acara ini diselenggarakan di Universitas Bunda Mulia kampus Ancol dan kampus Serpong.
Berikut adalah rangkaian acara yang akan diselenggarakan:
1. Jumat, 20 April 2018, kegiatan Workshop : Perkembangan Fotografi dalam Industrii Kreatif. Dipersembahkan oleh : Klub Photography Click (UBM), yang diselenggarakan di Universitas Bunda Mulia kampus Serpong
2. Senin, 23 April 2018,  Opening Ceremony dengan bentuk kegiatan Drama Musikal : ayat-ayat Cinta di kampus Biru, dan Workshop yang dipersembahkan oleh, klub Journal is me. Diselenggarakan di UBM (Kampus Ancol)
3. Selasa, 24 April 2018, kegiatan kompetisi yang dipersembahkan oleh klub Radio Biems radio, dan kompetisi videography. Diselenggarakan di UBM (Kampus Ancol)
4. Rabu, 25 April 2018,  kompetisi Call For Article yang dipersembahkan oleh klub Scientia Universitas Bunda Mulia. dan kompetisi yang dipersembahkan oleh klub Newscaster Universitas Bunda Mulia yang bertema "Future Newscaster". Diselenggarakan di UBM (Kampus Ancol)
5. Kamis, 26 April 2018, Closing Ceremony dengan mempersembahkan kegiatan seminar nasional bertema Film Indonesia Layaknya Mahakarya. Diselenggarakan di UBM (Kampus Ancol)
Kami sangat menghargai dukungan dan pengertian dari seluruh kepentingan institusi pendidikan Universitas Bunda Mulia terhadap acara ini.
Terima kasih atas dukungan dan kerja sama bagi pihak yang terlibat acara ini.

Contact Person:
Devin Suandi 081587843465 (WA)

Senin, 05 Maret 2018

Tugas 7



1. Langkah yang harus dilakukan media tersebut agar tidak terjerat oleh kasus pidana oleh anggota DPR yang bersangkutan mengenai kasus suap, yaitu media jelas memberikan informasi berdasarkan sumber yang kredibel atau dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, karena sumber yang didapat dari berita tersebut berdasarkan pernyataan dari anggota KPK. Dapat dilihat dari PPMS no.2 tentang (verifikasi dan keberimbangan berita)
 Dan mengenai kode etik jurnalistik pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran, dalam kasus tersebut wartawan atau media yang mempublikasikan berita tersebut tidak mengandung unsur kebohongan atau berita tersebut valid dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya oleh media tersebut.

2. Menurut saya media berita online tersebut melakukan kesalahan publikasi dalam beritanya, selain kesalahan pertama yang tidak memverifikasi dengan mentri dari salah satu instansi pemeritahan, media tersebut juga hanya mengutik informasi dari sebuah media sosial seseorang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya atau bukan dari informasi orang yang kredibel. Dan merujuk pada PPMS hal ini terkait dengan melanggar verifikasi dan keberimbangan berita, dan merujuk pada kode etik jurnalistik merujuk pada pasal 3 dimana wartawan atau pemuat berita tidak melakukan check dan recheck tentang kebenaran informasi tersebut.

3. Menurut saya, pada kasus tersebut media harus meralat informasi yang sudah dipublikasikan dengan informasi yang sesungguhnya terjadi tanpa adanya pengurangan nilai berita tersebut hal ini merujuk pada PPMS  Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya; Dan jika melihat berdasarkan kode etik jurnalistik, berita tersebut telah melanggar pasal 1 yang mengatakan seorang wartawan harus membawakan informasi yang akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

4. Dalam kasus tersebut merupakan proses manupulasi informasi yang mengambil sisi berita yang tidak sesuai dengan kebenaran yang terjadi, sesuai dengan pasal 2 rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; dalam kasus foto tersebut merupakan suatu kebenaran tetapi media yang memberitakan mengambil sisi yang tidak sesuai dengan kebenaran dari sebuah foto jelas ini sangat menyimpang dari kode etik jurnalistik.

5. Pada kasus tersebut, yang harus dilakukan media online pembuat berita dan yang mengutip berita yang salah pada media online pembuat berita, sesuai dengan ketentuan PPMS no.4 tentang Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu. Jika merujuk pada kode etik jurnalistik Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Media harus memperbaiki isi berita tersebut dan mengajukan permintaan maaf pada pembaca dan khalayak

Senin, 26 Februari 2018

Tolak Perluasan Pasal Perzinahan



Ide                         : Pasal Perzinahan
Peg                        : MK menolak perluasan pasal perzinahan
Tema                     : Perluasan Pasal Perzinahan tidak membuat kaum LGBT khawatir
Pendahuluan   : apakah ruang privasi masih ada pada saat ini?
                          Bagaimana dengan kaum LGBT dengan adanya perluasan pasal perzinahan?
                          Institusi apa yang menolak pasal perluasan Perzinahan?
 Kalimat Topik    : Perzinahan dilingkungan remaja dan orang yang tidak terikat pernikahan, dalam pasal juga tidak memberatkan kaum LGBT karena tidak tertulis dalam pasal tersebut sesama jenis dalam satu ruangan dapat dipenjarakan atau dihukum sesuai dengan perluasan pasal tersebut.

                Pezinahan kerap terjadi dikalangan remaja hingga dewasa yang belum memiliki status suami istri, tindakan perzinahan memang tidak terpuji, tetapi seseorang harus memiliki ruang privasi untuk melakukan suatu aktivitas yang tidak perlu orang lain ketahui. Perluasan pasal perzinahan akan menghancurkan ruang privasi seseorang yang memiliki kepentingan pribadi yang dikait-kaitkan dengan perzinahan, seorang pria dan wanita yang memiliki kepentingan dan diharuskan menyewa ruang hotel untuk mendiskusikan sebuah masalah yang tidak ingin diketahui orang lain.
                Perluasan pasal ini akan menghancurkan kepentingan dengan kasus yang serupa, tidak setiap pria dan wanita dalam satu ruangan itu pasti melakukan zinah, dengan adanya pasal ini akan dikhawatirkan memicu persekusi warga yang menggrebek pria dan wanita dalam satu ruang. Perluasan pasal perzinahan ini juga merujuk pada pria dan wanita yang berada dalam satu ruangan, hal ini tidak memengaruhi kaum LGBT karena tidak dikhawatirkan  untuk kaum LGBT yang menyewa satu ruangan untuk berzinah, dalam perluasan pasal tersebut tidak mengarah kepada perzinahan yang dilakukan oleh sesama jenis.          
                 Perluasan pasal ini menurut saya tidak efektif karena tidak dapat dibuktikan juga bahwa seorang pria dan wanita dalam satu ruangan pasti melakukan seks. Dan jika pria dan wanita melakukan seks dalam satu ruangan dengan status yang belum menikah tidak akan merugikan orang lain, tindakan itu hanya melanggar etika dan etiket, jika kedua orang yang belum memiliki status pernikahan lalu melakukan seks berarti orang itu telah melanggar etika bukan merugikan orang lain. Perkembangan pasal ini turut mengundang perhatian masyarakat, termasuk MK yang menolak perluasan pasal ini, dapat dilihat (MK Menolak Perluasan Pasal Perzinahan)