Senin, 05 Maret 2018

Tugas 7



1. Langkah yang harus dilakukan media tersebut agar tidak terjerat oleh kasus pidana oleh anggota DPR yang bersangkutan mengenai kasus suap, yaitu media jelas memberikan informasi berdasarkan sumber yang kredibel atau dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, karena sumber yang didapat dari berita tersebut berdasarkan pernyataan dari anggota KPK. Dapat dilihat dari PPMS no.2 tentang (verifikasi dan keberimbangan berita)
 Dan mengenai kode etik jurnalistik pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran, dalam kasus tersebut wartawan atau media yang mempublikasikan berita tersebut tidak mengandung unsur kebohongan atau berita tersebut valid dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya oleh media tersebut.

2. Menurut saya media berita online tersebut melakukan kesalahan publikasi dalam beritanya, selain kesalahan pertama yang tidak memverifikasi dengan mentri dari salah satu instansi pemeritahan, media tersebut juga hanya mengutik informasi dari sebuah media sosial seseorang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya atau bukan dari informasi orang yang kredibel. Dan merujuk pada PPMS hal ini terkait dengan melanggar verifikasi dan keberimbangan berita, dan merujuk pada kode etik jurnalistik merujuk pada pasal 3 dimana wartawan atau pemuat berita tidak melakukan check dan recheck tentang kebenaran informasi tersebut.

3. Menurut saya, pada kasus tersebut media harus meralat informasi yang sudah dipublikasikan dengan informasi yang sesungguhnya terjadi tanpa adanya pengurangan nilai berita tersebut hal ini merujuk pada PPMS  Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya; Dan jika melihat berdasarkan kode etik jurnalistik, berita tersebut telah melanggar pasal 1 yang mengatakan seorang wartawan harus membawakan informasi yang akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

4. Dalam kasus tersebut merupakan proses manupulasi informasi yang mengambil sisi berita yang tidak sesuai dengan kebenaran yang terjadi, sesuai dengan pasal 2 rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; dalam kasus foto tersebut merupakan suatu kebenaran tetapi media yang memberitakan mengambil sisi yang tidak sesuai dengan kebenaran dari sebuah foto jelas ini sangat menyimpang dari kode etik jurnalistik.

5. Pada kasus tersebut, yang harus dilakukan media online pembuat berita dan yang mengutip berita yang salah pada media online pembuat berita, sesuai dengan ketentuan PPMS no.4 tentang Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu. Jika merujuk pada kode etik jurnalistik Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Media harus memperbaiki isi berita tersebut dan mengajukan permintaan maaf pada pembaca dan khalayak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar