Ide : Pasal Perzinahan
Peg : MK menolak perluasan pasal perzinahan
Tema : Perluasan
Pasal Perzinahan tidak membuat kaum LGBT khawatir
Pendahuluan : apakah ruang privasi
masih ada pada saat ini?
Bagaimana dengan kaum LGBT dengan adanya
perluasan pasal perzinahan?
Institusi apa yang menolak pasal perluasan
Perzinahan?
Kalimat Topik : Perzinahan dilingkungan
remaja dan orang yang tidak terikat pernikahan, dalam pasal juga tidak
memberatkan kaum LGBT karena tidak tertulis dalam pasal tersebut sesama jenis
dalam satu ruangan dapat dipenjarakan atau dihukum sesuai dengan perluasan
pasal tersebut.
Pezinahan
kerap terjadi dikalangan remaja hingga dewasa yang belum memiliki status suami
istri, tindakan perzinahan memang tidak terpuji, tetapi seseorang harus
memiliki ruang privasi untuk melakukan suatu aktivitas yang tidak perlu orang
lain ketahui. Perluasan pasal perzinahan akan menghancurkan ruang privasi
seseorang yang memiliki kepentingan pribadi yang dikait-kaitkan dengan
perzinahan, seorang pria dan wanita yang memiliki kepentingan dan diharuskan
menyewa ruang hotel untuk mendiskusikan sebuah masalah yang tidak ingin
diketahui orang lain.
Perluasan
pasal ini akan menghancurkan kepentingan dengan kasus yang serupa, tidak setiap
pria dan wanita dalam satu ruangan itu pasti melakukan zinah, dengan adanya
pasal ini akan dikhawatirkan memicu persekusi warga yang menggrebek pria dan
wanita dalam satu ruang. Perluasan pasal perzinahan ini juga merujuk pada pria
dan wanita yang berada dalam satu ruangan, hal ini tidak memengaruhi kaum LGBT
karena tidak dikhawatirkan untuk kaum
LGBT yang menyewa satu ruangan untuk berzinah, dalam perluasan pasal tersebut
tidak mengarah kepada perzinahan yang dilakukan oleh sesama jenis.
Perluasan pasal ini menurut saya tidak efektif
karena tidak dapat dibuktikan juga
bahwa seorang pria dan wanita dalam satu ruangan pasti melakukan seks. Dan jika
pria dan wanita melakukan seks dalam satu ruangan dengan status yang belum
menikah tidak akan merugikan orang lain, tindakan itu hanya melanggar etika dan
etiket, jika kedua orang yang belum memiliki status pernikahan lalu melakukan
seks berarti orang itu telah melanggar etika bukan merugikan orang lain.
Perkembangan pasal ini turut mengundang perhatian masyarakat, termasuk MK yang
menolak perluasan pasal ini, dapat dilihat (MK Menolak Perluasan Pasal Perzinahan)