Senin, 26 Februari 2018

Tolak Perluasan Pasal Perzinahan



Ide                         : Pasal Perzinahan
Peg                        : MK menolak perluasan pasal perzinahan
Tema                     : Perluasan Pasal Perzinahan tidak membuat kaum LGBT khawatir
Pendahuluan   : apakah ruang privasi masih ada pada saat ini?
                          Bagaimana dengan kaum LGBT dengan adanya perluasan pasal perzinahan?
                          Institusi apa yang menolak pasal perluasan Perzinahan?
 Kalimat Topik    : Perzinahan dilingkungan remaja dan orang yang tidak terikat pernikahan, dalam pasal juga tidak memberatkan kaum LGBT karena tidak tertulis dalam pasal tersebut sesama jenis dalam satu ruangan dapat dipenjarakan atau dihukum sesuai dengan perluasan pasal tersebut.

                Pezinahan kerap terjadi dikalangan remaja hingga dewasa yang belum memiliki status suami istri, tindakan perzinahan memang tidak terpuji, tetapi seseorang harus memiliki ruang privasi untuk melakukan suatu aktivitas yang tidak perlu orang lain ketahui. Perluasan pasal perzinahan akan menghancurkan ruang privasi seseorang yang memiliki kepentingan pribadi yang dikait-kaitkan dengan perzinahan, seorang pria dan wanita yang memiliki kepentingan dan diharuskan menyewa ruang hotel untuk mendiskusikan sebuah masalah yang tidak ingin diketahui orang lain.
                Perluasan pasal ini akan menghancurkan kepentingan dengan kasus yang serupa, tidak setiap pria dan wanita dalam satu ruangan itu pasti melakukan zinah, dengan adanya pasal ini akan dikhawatirkan memicu persekusi warga yang menggrebek pria dan wanita dalam satu ruang. Perluasan pasal perzinahan ini juga merujuk pada pria dan wanita yang berada dalam satu ruangan, hal ini tidak memengaruhi kaum LGBT karena tidak dikhawatirkan  untuk kaum LGBT yang menyewa satu ruangan untuk berzinah, dalam perluasan pasal tersebut tidak mengarah kepada perzinahan yang dilakukan oleh sesama jenis.          
                 Perluasan pasal ini menurut saya tidak efektif karena tidak dapat dibuktikan juga bahwa seorang pria dan wanita dalam satu ruangan pasti melakukan seks. Dan jika pria dan wanita melakukan seks dalam satu ruangan dengan status yang belum menikah tidak akan merugikan orang lain, tindakan itu hanya melanggar etika dan etiket, jika kedua orang yang belum memiliki status pernikahan lalu melakukan seks berarti orang itu telah melanggar etika bukan merugikan orang lain. Perkembangan pasal ini turut mengundang perhatian masyarakat, termasuk MK yang menolak perluasan pasal ini, dapat dilihat (MK Menolak Perluasan Pasal Perzinahan)

Senin, 12 Februari 2018

6PIK4_OnlineMedia_Tugas4



Penyerangan Gereja

Post 1
            UBM News - Minggu (11/2/2018) pukul 7.30WIB terjadi aksi penyerangan pada aktivitas misa di Gereja Santa Lidwina Bedog, di Jalan Jambon, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Post  2
            UBM News - Minggu (11/2/2018) pukul 7.30WIB terjadi aksi penyerangan pada aktivitas misa di Gereja Santa Lidwina Bedog, di Jalan Jambon, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
            Menurut saksi dari jemaat, pelaku tiba-tiba masuk dan meyerang gereja pada aktivitas ibadah misa dengan menyabet menggunakan senjata tajam kebeberapa jemaat termasuk romo yang sedang memimpin ibadah. "Status pelaku dari identitasnya mahasiswa, tapi sekali lagi kondisi pelaku belum stabil belum bisa kita mintai lebih dalam, termasuk tempat tinggal pelaku," kata Brigjen Ahmad Dofiri.

Post 3
            UBM News - Minggu (11/2/2018) pukul 7.30WIB terjadi aksi penyerangan pada aktivitas misa di Gereja Santa Lidwina Bedog, di Jalan Jambon, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
            Pelaku masuk dan meyerang gereja pada aktivitas ibadah misa dengan menyabet menggunakan senjata tajam kebeberapa jemaat termasuk romo yang sedang memimpin ibadah. Pelaku bernama Suliono "Status pelaku dari identitasnya mahasiswa, tapi sekali lagi kondisi pelaku belum stabil belum bisa kita mintai lebih dalam, termasuk tempat tinggal pelaku," kata Brigjen Ahmad Dofiri.
            Penyebab penyerangan masih belum diketahui, pelaku di kenal sebagai orang yang baik dan ramah. “Suliono masa itu setiap ada acara keagamaan di Desa Kandangan dan Desa Sarongan, selalu menjadi pembaca kitab suci Al Quran (Qori) karena suaranya bagus. Semasa kecil, dia pernah menuntut ilmu di Taman Pendidikan Al Quran Baitussalam dan dilanjutkan ke pendidikan di SD Negeri Kandangan 5, dan di SMP Negeri 1 Pesanggaran,” ujar Ketua Majelis Takmir Masjid

Post 4
            UBM News ­-  Minggu (11/2/2018) pukul 7.30WIB terjadi aksi penyerangan pada aktivitas misa di Gereja Santa Lidwina Bedog, di Jalan Jambon, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
            Pelaku masuk dan meyerang gereja pada aktivitas ibadah misa dengan menyabet menggunakan senjata tajam kebeberapa jemaat termasuk romo yang sedang memimpin ibadah. Pelaku bernama Suliono "Status pelaku dari identitasnya mahasiswa, tapi sekali lagi kondisi pelaku belum stabil belum bisa kita mintai lebih dalam, termasuk tempat tinggal pelaku," kata Brigjen Ahmad Dofiri.
            Penyebab penyerangan masih belum diketahui, pelaku di kenal sebagai orang yang baik dan ramah. “Suliono masa itu setiap ada acara keagamaan di Desa Kandangan dan Desa Sarongan, selalu menjadi pembaca kitab suci Al Quran (Qori) karena suaranya bagus. Semasa kecil, dia pernah menuntut ilmu di Taman Pendidikan Al Quran Baitussalam dan dilanjutkan ke pendidikan di SD Negeri Kandangan 5, dan di SMP Negeri 1 Pesanggaran,” ujar Ketua Majelis Takmir Masjid.
            Peristiwa penyerangan tersebut telah melukai 5 korban dengan luka yang parah, korban diketahui :
1.      Romo Prier
2.      Martinus Parmadi Subiantoro
3.      Aiptu Munir
4.      Yohanes
5.      Murkarto

Korban telah ditangani oleh rumah sakit setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Senin, 05 Februari 2018

6PIK4_MediaOnline_tugas3

Jurnalis, Idealis, Kritis
        

        Rupa menawan nan membawa suasana hati ceria bagi siapa saja yang menatap nya, gaya bicara yang menyenangkan membuat pusat  perhatian kita tertuju pada nya, pakaian dengan gaya kemeja di teruskan dengan celana bahan dan sepatu pantofel yang dikenakan seakan-akan ingin menunjukan kewibawaan di balik jiwa yang menyenangkan. Ialah Silvanus Alvin, seorang yang lahir di Ibu Kota Tanah Air, tanggal 9 Oktober 1990. Berprofesi sebagai jurnalis membuat banyak kisah yang dapat membuka bayangan tentang lingkaran kehidupan dunia politik, olah raga, maupun isu kebudayaan yang sesungguhnya.
        
        Pada masa pendidikan, ia sudah menunjukan bakat sebagai seorang jurnalis pada saat menjalani kuliah semester 6 di Universitas Multi Media Nusantara, pada masa perkuliahannya ia selalu bertanya-tanya dan skeptis terhadap apa yang dilihat sehingga membuatnya merasa bahwa keadilan penting baginya.
        
        Mengkritisi soal fasilitas yang ada di kampus adalah tindakan yang tidak semua orang berani untuk melakukannya, tetapi Ia salah seorang yang ingin menunjukan bahwa memberi kritik adalah sebuah tindakan yang harus agar semua orang mendapat keadilan dari apa yang diberikan. Pendidikan S2 yang di dapat melalui program pemerintah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang membuatnya dapat berkuliah di University Of Leicester, Inggris. Banyak pengalaman yang dapat diberikan olehnya tentang seputaran lingkup jurnalistik, seperti yang Ia katakan bahwa ingin menjadi seorang jurnalis harus memahami syarat EDFAT (Entire, Detail, Frame, Angle, Time). Seorang jurnalis harus tahu betul tentang keseluruhan topik berita, kemudian detil dari isi berita, mempertimbangkan apa yang mungkin diberitakan dan apa yang tidak, mengupas berita dari sudut pandang yang unik, dan mempertimbangkan waktu untuk publikasi berita agar berita dapat efektif untuk dibaca oleh target. Selain itu, Ia memberikan saran sebagai seorang jurnalis harus membentuk banyak relasi, dapat menulis dengan cepat, dan berani bertanya untuk mendapat informasi yang dibutuhkan banyak orang.

 Devin Suandi
14150090