Senin, 26 Februari 2018

Tolak Perluasan Pasal Perzinahan



Ide                         : Pasal Perzinahan
Peg                        : MK menolak perluasan pasal perzinahan
Tema                     : Perluasan Pasal Perzinahan tidak membuat kaum LGBT khawatir
Pendahuluan   : apakah ruang privasi masih ada pada saat ini?
                          Bagaimana dengan kaum LGBT dengan adanya perluasan pasal perzinahan?
                          Institusi apa yang menolak pasal perluasan Perzinahan?
 Kalimat Topik    : Perzinahan dilingkungan remaja dan orang yang tidak terikat pernikahan, dalam pasal juga tidak memberatkan kaum LGBT karena tidak tertulis dalam pasal tersebut sesama jenis dalam satu ruangan dapat dipenjarakan atau dihukum sesuai dengan perluasan pasal tersebut.

                Pezinahan kerap terjadi dikalangan remaja hingga dewasa yang belum memiliki status suami istri, tindakan perzinahan memang tidak terpuji, tetapi seseorang harus memiliki ruang privasi untuk melakukan suatu aktivitas yang tidak perlu orang lain ketahui. Perluasan pasal perzinahan akan menghancurkan ruang privasi seseorang yang memiliki kepentingan pribadi yang dikait-kaitkan dengan perzinahan, seorang pria dan wanita yang memiliki kepentingan dan diharuskan menyewa ruang hotel untuk mendiskusikan sebuah masalah yang tidak ingin diketahui orang lain.
                Perluasan pasal ini akan menghancurkan kepentingan dengan kasus yang serupa, tidak setiap pria dan wanita dalam satu ruangan itu pasti melakukan zinah, dengan adanya pasal ini akan dikhawatirkan memicu persekusi warga yang menggrebek pria dan wanita dalam satu ruang. Perluasan pasal perzinahan ini juga merujuk pada pria dan wanita yang berada dalam satu ruangan, hal ini tidak memengaruhi kaum LGBT karena tidak dikhawatirkan  untuk kaum LGBT yang menyewa satu ruangan untuk berzinah, dalam perluasan pasal tersebut tidak mengarah kepada perzinahan yang dilakukan oleh sesama jenis.          
                 Perluasan pasal ini menurut saya tidak efektif karena tidak dapat dibuktikan juga bahwa seorang pria dan wanita dalam satu ruangan pasti melakukan seks. Dan jika pria dan wanita melakukan seks dalam satu ruangan dengan status yang belum menikah tidak akan merugikan orang lain, tindakan itu hanya melanggar etika dan etiket, jika kedua orang yang belum memiliki status pernikahan lalu melakukan seks berarti orang itu telah melanggar etika bukan merugikan orang lain. Perkembangan pasal ini turut mengundang perhatian masyarakat, termasuk MK yang menolak perluasan pasal ini, dapat dilihat (MK Menolak Perluasan Pasal Perzinahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar